Terjemah kitab Safinah An-Najah [3/3]

Tempat Tumaninnah
Al-Arkaanu Allatii Tulzamu Fiihaththuma'niinatu Arba'atun : Arrukuu'u, Wali'tidaalu, Wassujuudu, Waljuluusu Bainassajdataini.
Rukun-rukun (shalat) yang wajib melakukan Tumaninah ada 4: (1) Rukuk (2) I’tidal (3) Sujud (4) Duduk diantara dua sujud

Ath-Thuma'niinatu Hiya Sukuunun Ba'da Harkatin Bihaitsu Yastaqirru Kullu 'Udhwin Mahallahu Biqodri Subhaanalloohi.
Tumaninah adalah tenang (berhenti/tidak bergerak) setelah bergerak dengan kira-kira semua anggota badan sudah diam pada tempatnya, kira-kiran seukuran membaca “Subhanallah”

Sebab Sujud Syahwi
FASAL Sebab-sebab sujud Syahwi ada 4 perkara:
(1) Meninggalkan bagian atau sebagian dari bagian sunnah ab’ad shalat
(2) Mengerjakan sesuatu yang bila disengaja dapat membatalkan shalat tapi tidak membatalkan jika sedang lupa
(3) Memindah rukun ucapan ditempat yang tidak semestinya
(4) Mengerjakan rukun yang bersifat fi’liyyah (perbuatan) dengan dugaan sedang menambah

Sunat Ab’ad Shalat
(Sunnah) Ab’ad shalat ada 7:
(1) Tasyahud awal
(2) Duduk untuk tasyahud awal
(3) Membaca shalawat Nabi pada tasyahud awal
(4) Membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir
(5) Membaca Qunut
(6) Membaca shalawat Nabi pada Qunut
(7) Membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada Qunut

Batal Shalat
FASAL Batalnya shalat ada 14 perkara:
(1) Kejatuhan najis kecuali jika langsung dibuang tanpa dibawa
(2) Aurat terbuka kecuali bila langsung ditutup
(3) Berbicara dengan dua huruf atau satu huruh yang bisa dipahami
(4) Sengaja melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa
(5) Makan banyak sekalipun dalam keadaan lupa
(6) Tiga kali bergerak secara berturut-turut walaupun dalam keadaan lupa
(7) Melompat yang terlalu keras
(8) Memukul yang terlalu keras
(9) Sengaja menambah rukun yang bersifat Fi’liyah
(10) Mendahului Imam dengan 3-rukun yang bersifat fi’li/perbuatan
(11) Ketinggalan Imam dengan dua rukun fi’li tanpa adanya udzur
(12) Niat membatalkan shalat
(13) Menggantungkan (membatalkan) shalat; (contoh, jika turun hujan akan membatalkan shalat)
(14) Ragu-ragu dalam membatalkan shalat

FASAL (Shalat Jamaah) yang Imamnya wajib berniat menjad Imam ada 4:
(1) Shalat Jum’at
(2) Shalat Mu’ada (mengulang shalat) berjamaah
(3) Shalat Nadar berjamaah
(4) Shalat yang dijamak taqdim karena turun hujan (secara berjamaah)

FASAL Syarat mengikuti seseorang (menjadi makmum) ada 11 perkara:
(1) Harus tidak mengetahui bahwa shalatnya imam batal, karena hadats atau karena yang lainnya
(2) Tidak boleh ada anggapan bahwa shalatnya harus diulang (karena tidak sah)
(3) Imam tidak menjadi makmum
(4) Tidak ada seseorang yang Ummiy (tidak bisa membaca dan menulis)
(5) Bagi makmum tidak boleh lebih kedepan dari pada Imam dalam hal tempat
(6) Makmum harus mengetahui perpindahan Imam (rangkaian/prakteknya)
(7) Imam dan makmum harus berkumpul dalam satu masjid atau kira-kira 300 hira’ (bila diluar masjid)
(8) Makmum harus berniat mengikuti Imam atau jamaah
(9) Shalat yang dikerjakan Imam dan makmum harus sama urutannya
(10) Bagi Makmum tidak boleh meninggalkan sunnah yang dikerjakan Imam, yang kelihatan buruk jika tidak mengikuti
(11) Harus mengikuti Imam walau kita menjadi makmum

FASAL (Contoh) mengikuti (Imam) ada 9 dan yang 5 dihukumi Sah yaitu:
(1) Laki-laki bermakmum kepada Imam laki-laki
(2) Perempuan bermakmum kepada Imam laki-laki
(3) Waria bermakmum kepada Imam laki-laki
(4) Wanita bermakmum kepada imam waria
(5) Perempuan bermakmum kepada Imam perempuan
Sedangkan yang 4 nya lagi tidak sah:
(1) Laki-laki bermakmum kepada Imam perempuan
(2) Imam waria, makmum laki-laki
(3) Imam perempuan, makmum waria
(4) Imam dan makmum sama-sama waria

Syarat Jama’ Takdim
FASAL Syarat Jama’ Takdim ada 4 perkara:
(1) Harus dimulai dengan shalat yang pertama
(2) Harus niat jamak ketika mengerjakan shalat yang pertama
(3) Antara shalat yang pertama dan kedua harus berturut-turut
(4) Berlangsungnya udzur (halangan)

Syarat Jama’ Ta’khir
Syarat Jama’ Ta’khir ada 3 perkara:
(1) Niat jama’ ta’khir ketika masih ada waktu shalat yang pertama, kira-kira cukup untuk mengerjakan shalat yang pertama
(2) Berlangsungnya udzur sampai selesai mengerjakan shalat yang kedua

Syarat Qashar Shalat
Syarat Qashar shalat, ada 7 perkara:
(1) Bepergian yang mencapai 3 marhalah (kurang lebih 89-km)
(2) Bepergian yang diperbolehkan
(3) Harus tahu bolehnya mengqashar
(4) Harus berniat mengqashar pada saat takbiratul Ihram
(5) Shalat yang 4-rakaat
(6) Bepergian tersebut masih berlangsung hingga mengerjakan shalat sempurna
(7) Tidak boleh bermakmum kepada Imam yang shalatnya sempurna (tidak mengqashar) walaupun hanya sebagian dari shalat

Shalat Jumat
Syarat shalat Jum’at ada 6 perkara:
(1) Harus dilakukan waktu dzuhur
(2) Harus didirikan dalam perbatasan daerah
(3) Harus dilaksanakan dengan berjamaah
(4) Orang yang shalat jum’at harus ada 40 orang laki-laki baligh, semua bermukim dan orang yang merdeka
(5) Tidak didahului atau dibarengi dengan shalat jum’at yang lain dalam satu daerah itu
(6) Sebelum shalat jum’at harus membaca Khutbah

Rukun 2  Khutbah
FASAL Rukun (2) khutbah ada 5 perkara:
(1) Memuji Allah pada khatbah pertama dan kedua
(2) Membaca shalawat kepada nabi Muhamam pada kedua khatbah
(3) Berwasiata agar bertakwa
(4) Membaca ayat dari al-Qur’an
(5) Membaca do’a untuk mukminin dan mukminat pada khabat kedua

Syarat 2 Khutbah
FASAL Syarat 2 khutbah ada 10 perkara:
(1) Suci dari hadats besar
(2) dan hadats kecil
(3) Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempat
(4) Menutup aurat
(5) Berdiri bagi yang mampu
(6) Duduk diantara dua khutbah
(7) Antara 2-khutbah dan shalat harus berturut-turut
(8) Khutbah harus berbahasa arab
(9) Bagi khotib harus berusaha memperdengarkan khotbahnya kepada 40 orang tersebut
(10) Khutbah harus pada waktu dzuhur

Mengurus Jenazah
FASAL kewajiban bagi mayit ada 4 perkara: (1) Memandikan, (2) mengkafani, (3) menshalati dan (4) menguburkan

Cara Memandikan Jenazah
FASAL memandikan Jenazah, dengan meratakan seluruh badan dengan air, sedangkan paling sempurnanya dalam memandikan adalah:
- Qubul dan dubur harus dibersihkan
- Kotoran dari hidung harus di hilangkan
- Mewudlu’kan mayit
- Dimandikan dengan daun bidara
- Disiram dengan air 3-kali

Cara Mengkafani Jenazah
Paling sedikitnya mengkafani adalah satu pakaian yang mencukupi. Adapun bagi laki-laki yang sempurna adalah 3-lapis kain, dan untuk perempuan adalah baju kurung dan dua lapis pakaian

Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat jenazah ada 7 perkara:
1) Niat
2) Harus 4-kali takbir
3) Berdiri bagi yang mampu
4) Membaca al-Fatihah
5) Membaca shalawat setelah takbir kedua
6) Membaca do’a bagi mayit setelah takbir ketiga
7) Salam

Cara Mengubur Jenazah
Paling sedikitnya mengubur jenazah: cukup dengan lubang yang dapat mencegah bau mayit dan dapat melindunginya dari serbuan binatang buas. Sedangkan yang paling sempurna adalah bagian sedalam ukuran manusia sedangkan ditambah acuangan tangan ke atas. Kemudian pipi si mayit diletakkan di tanah dan wajib dihadapkan kearah kiblat

Pembongkaran (makam) mayit diperbolehkan jika ada sebab yang 4 perkara:
(1) Untuk dimandikan jika jasadnya belum berubah
(2) Untuk dihadapkan kearah kiblat
(3) Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayit
(4) Untuk menyelamatkan kandungan yang dikubur bersama mayit bila ada kemungkinan janin masih hidup

FASAL: hukum minta tolong dalam bersuci ada 4 perkara:
1) Boleh, meminta tolong mendekatkan diri (ketika wudlu/mandi)
2) Menyimpang dari keutamaan (khilaf aula), minta tolong menuangkan air kepada orang yang berwudlu’
3) Makruh, menuangkan air kepada orang yang mandi
4) Wajib, bagi orang yang sakit jika tidak mampu

ZAKAT
Harta yang wajib dikeluarkan zakarnya ada 4:
1) Binatang ternak
2) Emas dan perak
3) Buah-buahan dan tanaman makanan pokok
4) Barang simpanan Logam (barang tambang)
5) Harta dagangan Adapun zakat harta dagangan adalah seperempat dari 10 (2,5%) dari jumlah harta dagangan

WAJIB PUASA
[FASLUN] YAJIBU SHAUMU RAMADHANA BI-AHADI UMURI KHOMSATIN. AHADUHA BI-KAMALI SYA’BANA TSALATSINA YAUMAN. WA TSANIHA BI-RU’YATI AL-HILALI FI HAQQI MAN RO’AHU WA IN KANA FASIQON. WA TSALITSUHA BI-TSUBUTIHI FI HAQQI MAN LAM YAROHU BI-‘ADLI SYAHADATIN. WA ROBI’UHA BI-AKHBARI ‘ADLI RIWAYATIN MAUTSUQIN BIHI SAWAAUN WAQO’A FI AL-QOLBI SHIDQUHU AM LA, ATU GHOIRU MAUTSUQIN BIHI IN WAQO’A FI AL-QOLBI SHIDQUHU. WA KHOMISUHA BATHNU DUKHULI ROMADHONA BI AL-IJTIHADI FI-MAN ISYTABAHA ‘ALAIHI DZALIK.
Wajib puasa ramadhan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini ada 5:
1) Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari
2) Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri
3) Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh orang yang adil di hadapan hakim
4) Dengan khabar dari orang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik orang yang mendengarkan kabar tersebut membenarkan atau tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
5 Dengan berijtihad masuknya bulan ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut

Syarat sah
[FASLUN] SYURUTHU SYIHHATIHI ARBA’ATU ASYA’A, ISLAMUN WA ‘AQLUN, WA NIQO’UN MIN NAHWI HAIDHIN, WA ‘ILMUN BI-KAUNI AL-WAQTHI QOBILAN LI AS-SHOUM.
Syarat sah puasa ada 4 perkara:
(1) Islam
(2) Berakal
(3) Suci, seumpama dari darah haid
(4) Dalam waktu yang memang diperbolehkan untuk berpuasa

Syarat wajib puasa
[FASLUN] SYURUTHU WUJUBIHI KHOMSATU ASYYA’A, ISLAMUN, WA TAKLIFUN, WA ITHOQOTUN, WA SIHHATUN, WA IQOMATUN.
Syarat wajib puasa ada 5 perkara:
(1) Islam
(2) Taklif (dibebankan untuk berpuasa)
(3) Kuat berpuasa
(4) Sehat
(5) Iqamah (tidak berpergian)

Rukun puasa
[FASLUN] ARKANUHU TSALATSATU ASYA’A. NIYATUN LAYLAN LI-KULLI YAUMIN FI AL-FARDLI, WA TARKU MUFTHIRIN DZAKIRON MUKHTARON GHOERO JAHILIN MA’DZURIN WA SHOIMIN.
Rukun puasa ada 3 perkara:
1) Niat pada malamnya yaitu setiap malam pada bulan ramadhan
2) Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat,bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’dzur(dimaafkan)
3) Orang yang berpuasa

[FASLUN] WA YAJUBU MA’A AL-QODHOI LI AS-SHAOMI AL-KAFAROTU AL-‘UDHMA, WA AT-TA’ZIRU ‘ALA MAN AFSADA SHAOMAHU FI RAMADHANA YAUMAN KAMILAN BI-JIMA’IN TAMIN ATSAMMA BIHI LI AS-SHAOM,
Diwajibkan: mengqadha puasa, membayar kafarat dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasa dibulan ramadhan satu hari penuh dengan sebab berjima’, lagi berdosa bagi orang yang berpuasa,

WA YAJIBU MA’A AL-QODHOI AL-IMSAKU LI AS-SAOMI FI SITTATI MAWADHI’A. AL-AWWALU FI RAMADHANA LA FI GHOERIHI ‘ALA MUTA’ADDIN BI-FITHRIHI. WA AT-TSANI ‘ALA TARIKIN AN-NIYAT LAYLAN FI AL-FARDHI. WA AS-TSALITSU ‘ALA MAN TASAHHARO DZANNAN BAQOA AL-LAYLI FA BANA KHILAFUHU. WA AR-ROBI’U ‘ALA MAN AFTHORO DZHONNAN AL-GHURUBA FA BANA KHILAFUHU AYDHON.
WA AL-KHOMISU ‘ALA MAN BANA LAHU YAUM AT-TSULUTSAYI SYA’BANA ANNAHU MIN ROMADONA. WA AS-SADISU ‘ALA MAN SABAQOHU MA’ AL-MUBALAGHOH MIN MADLMADHOHTIN WA ISTINSYAQIN.
Wajib berserta qadha menahan (makan dan minum) ketika puasanya batal pada 6 tempat
(1) Didalam bulan ramadhan dan yang lainnya Terhadap orang yang sengaja membatalkannya
(2) Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa fardhu
(3) Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa fajar telah terbit
(4) Terhadap orang yang berbuka karena menduga matahari telah tenggelam kemudian diketahui bahwa matahari belum tenggelam
(5) Terhadap orang yang menyakini bahwa hari tersebut akhri sya’ban tanggal 30, kemudian diketahui bahwa awal ramadhan telah tiba
(6) Terhadap orang yang terlanjut meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung

Batal puasa
[FASLUN] YABTHULU AS-SHOUMU BI-RIDDATIN WA HAIDHIN WA NIFASIN AU WILADATIN WA JUNUNIN WALAU LAHDHATAN WA BI-IGHMAIN WA SUKARIN TA’ADDA BIHI IN ‘AMMA JAMI’ AN-NAHARI
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
(1) Sebab Murtad
(2) Haid
(3) Nifas
(4) Melahirkan
(5) Gila sekalipun sebentar
(6) Pingsan atau mabuk yang disengaja jika terjadi pada siang hari pada umumnya

FASLUN. AL-IFTHORU FI ROMADHONA ARBA’ATU ANWA’IN. WAJIBUN KAMA FI AL-HAIDL WA NUFASA’. WA JAIZUN KAMA FI AL-MUSAFIR WA AL-MARIDL. WALA WALA KAMA FI AL-MAJNUN. WA MUHARROMUN KAMAN AKKHORO QODHUA ROMADHONA MA’A TAMAKKUNIHI HATTA DHOQO AL-MAQTU ‘ANHU.
Membatalkan puasa (berbuka) disiang ramadhan terbagi 4 perkara:
(1) Diwajibkan, terhadap wanita yang haid atau nifas
(2) Diperbolehkan, sebagaiman orang yang musafir atau sakit
(3) Tidak diwajibkan, tidak diharuskan sebagaimana orang yang gila
(4) Diharamkan, sebagaimana orang yang menunda qadha’ ramadhan padahal mungkin untuk dikerjakan sampai waktu qadha’ tersebut tidak mencukupi

WA AQSAMU AL-IFTHARI ARBA’ATUN AYDHON. MA YALZAMU FIHI AL-QODHOU WA AL-FIDYATU WA HUWA ITSNANI, AL-AWWAL AL-IFTHOR LI-KHAUFIN ‘ALA GHOERIHI, WA AT-TSANI AL-IFTHOR MA’A TA’KHIRI QODHOIN MA’A IMKANIHI YA’TIYA ROMADHONUN AKHOR. ATSANIHA MA YALZAMU FIHI AL-QODHO’ DUNA AL-FIDYAH WAHUA YUKATSIRU KAL-MUGHMA ‘ALAIHI, WA TSALITSUHA MA YALZAMU FIHI AL-FIDYATU DUNA AL-QODO’ WA HUAS SYAIKHUN KABIRUN. WA ROBI’UHA LA WA LA WA HUA AL-MAJNUNU AL-LADZI LAM YA’TAD BI-JUNUJIHI.
Orang yang membatalkan puasanya dibagi menjadi 4 bagian:
1. Orang yang diwajibkan qadha dan membayar fidyah, seperti perempuan yang membatalkan puasanya karena mengkhawatirkan orang lain yaitu bayi, dan seperti orang yang menunda qadha’ puasanya sampai tiba ramadhan berikutnya
2. Orang yang diwajibkan qadha’ tanpa membayar fidyah, yaitu seperti orang yang pingsan
3. Orang yang diwajibkan membayar fidyah tanpa qadha’, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa
4. Orang yang tidak diwajibkan membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqadha’ seperti orang yang gila yang tidak disengaja

FASLUN. AL-LADZI LA YUFTHIRU MIMMA YASHILU ILA AL-JAUFI SAB’ATU AFRODIN, MA YASHILU ILA AL-JAUF BI-NISYANIN AU JAHLIN AU IKROHIN WA BI-JIRYANI RIQIN BI-MA BAYNA ASNANIHI WA QOD ‘AJIZA ‘AN MAJJIHI LI-‘UDZRIHI.
WA MA WASHOLA ILA AL-JAUF WA KANA GUBARA THORIQIN WA MA WASHOLA ILAIHI WA KANA GURBALATA DAQIQIN ATU DUBABAN THAIRAN AU NAHWAHU.
WA AL-LAHU A’LAM BI AS-SHOWAB. NAS’ALU AL-LAHA AL-KARIM BI-JAHI NABIYYIHI AL-WASYIM AN YUKHRIJADI MIN AD-DUNYA MUSLIMAN WA WALIDAYYA WA AHIBBA’Y WA MAN ILAYYA INTAMA WA AN YAGHFIROLY WA LAHUM MUQHIMATIN WA LAMAMA WA SHOLA ALLOHU ‘ALA SAYYIDINA MUHAMMAD IBNU ‘ABDULLAHI BIN ‘ABDU AL-MUTHALLIBI BIN HASYIM BIN ‘ABDU MANAFIN WA ROSULI AL-MALAHIM HABIBI ALLAH AL-FATIH AL-KHOTIM WA ALIHI WA SOHBOHI AJMA’IN WA AL-HAMDU LILLAHI ROBBI AL-‘ALAMINA.
Yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai kerongga mulut, ada (7) macam:
(1) Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut yang tidak disengaja (lupa)
(2) Atau tidak tahu hukumnya
(3) Atau dipaksa orang lain

(4) Ketika kemasukan sesuatu kerongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya
(5) Ketika kemasukan debu jalanan kedalam rongga mulut
(6) Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut
(7) Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang kedalam rongga mulut

Sekian..!

No comments:

Post a Comment

Silakan apa tanggapan anda....!!!